Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Minta Warga Luar Batang yang Tak Ber-KTP DKI untuk Pulang Kampung

Kompas.com - 05/04/2016, 17:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai penertiban permukiman warga di Luar Batang dan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2016.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, warga yang memiliki KTP DKI nantinya akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa. Sementara warga yang tak ber-KTP DKI diminta untuk mencari tempat tinggal lain atau pulang kampung. (Baca: Ini Konsep Penataan Wisata Bahari di Kawasan Luar Batang.)

"Karena kalau KTP-nya bukan alamat sana (Luar Batang), enggak dapat (rusun). Aturannya begitu," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).

Ia menyebut aturan yang sama akan berlaku terhadap warga yang bermukim di kolong tol Wiyoto Wiyono, yang juga berlokasi di Penjaringan. Penertiban warga kolong tol Wiyoto Wiyono direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua pasti enggak suka ditertibkan. Kalau sudah puluhan tahun gimana? Kalau puluhan tahun tapi nutupin saluran, buat macet, ya harus ditertibkan. Mana boleh bilang enggak mau," kata Ahok. (Baca: Penertiban Pasar Ikan Luar Batang Diprediksi Permudah Akses ke Kepulauan Seribu.)

Kompas TV SP 1 Keluar, Warga Luar Batang Harus Pindah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com