Rencananya, masa uji coba penghapusan "three in one" akan berlangsung dari Selasa (5/4/2016) hingga sepekan kedepan. Nantinya hasil uji coba tersebut akan menjadi rujukan untuk membuat keputusan apakah sistem tersebut akan tetap diberlakukan ataukah dihapuskan.
Peraturan "three in one" berisi larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang untuk melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta.
Peraturan itu berlaku di jalan-jalan protokol, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thmarin, dan Gatot Subroto setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00, dan pukul 16.30-19.00.
Meski bertujuan melarang kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang kurang dari tiga orang melintas, pada prakteknya banyak joki "three in one" di pinggir jalan yang menawarkan jasanya. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana penghapusan peraturan "three in one". (Baca: Cerita Nasib Para Joki Setelah "Three In One" Dihapus)
Adapun kawasan "three in one" selama ini berlaku dari Senin hingga Jumat di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.