Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?

Kompas.com - 06/04/2016, 09:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tarik ulur pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terus terjadi di DPRD DKI Jakarta.

Perkembangan terbaru, PDI Perjuangan menginstruksikan para anggota fraksinya di DPRD DKI agar tidak lagi terlibat dalam pembahasan raperda yang akan menjadi landasan hukum bagi keberadaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta itu.

Fraksi PDI Perjuangan merupakan fraksi terbesar di DPRD DKI. Dari 106 anggota, 28 di antaranya merupakan anggota fraksi dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta merupakan raperda usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di dalamnya, diatur mengenai kewajiban pengembang proyek reklamasi terhadap fasos dan fasum yang mencapai 15 persen dari total keseluruhan lahan terbangun di tiap pulaunya.

Raperda ini direncanakan akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 yang hanya mengatur kewajiban pengembang hanya 5 persen. Namun, rencana penurunan kewajiban ini ditengarai menjadi celah bagi sejumlah anggota DPRD "bermain".

Hal inilah yang diduga menjadi penyebab tertangkapnya Ketua Komisi D Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (31/3/2016). Sanusi ditangkap seusai menerima uang suap senilai Rp 1,14 miliar dari salah satu pengembang proyek reklamasi, PT Agung Podomoro Land Tbk.

Apa dampak jika raperda proyek reklamasi tak disahkan?

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi sempat menyatakan, jika Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tak disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Iswan di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Saat ini, satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh pengembangnya, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group. (Baca: Mencermati Poin Perdebatan Pemprov dan DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi)

"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan, surat segel juga sudah dilayangkan sama surat perintah bongkar. Kita arahkan kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Iswan.

Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat masif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menilai, tak disahkannya Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan menguntungkan pengembang. Menurut Ahok, sapaan Basuki, jika tak dibahas dan tak disahkan, proyek reklamasi akan tetap mengacu pada peraturan daerah yang lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Perda yang lama kan lebih enak. Pengembang lebih suka pakai yang lama. Tapi, aku enggak ngerti apa pengembang sebenarnya juga lebih demen kalau enggak ada perda ini," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Meski terkesan cuek, Ahok terlihat masih berharap DPRD mengesahkan raperda tersebut. Itu terlihat saat ia menyatakan penangkapan Sanusi seharusnya tidak menjadi alasan DPRD menghentikan pembahasan.

Menurut Ahok, kalaupun ada kasus suap, bisa jadi hal itu karena adanya sifat tidak baik dari Sanusi sebagai individu.

"Bisa juga Sanusi memang orang yang demen beli mobil. Tiap mau beli apa, main panggil saja pengusaha. Pengusaha juga diminta Rp 1 M. Itu kayak kita dimintai preman Rp 100.000, pasti kita kasih kan," kata Ahok.

Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap. Langkah yang mereka ambil belum diikuti fraksi-fraksi lainnya. Fraksi terbesar kedua, Gerindra, yang memiliki 15 anggota, bahkan belum menentukan sikap.

"Gerindra belum ada sikap soal reklamasi," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016). (Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com