JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta masih berlanjut.
Meskipun proyek ini ditentang sejumlah pihak, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh bahwa hal ini tidak menyalahi aturan dan berpegang pada dasar hukum yang jelas dalam menerbitkan izin reklamasi.
(Baca juga: Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?)
Selama ini, Basuki dan Pemprov DKI Jakarta berpegangan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, bagian dalam Kepres Nomor 52 Tahun 1995 yang masih dipakai hanya Pasal 4.
Menurut pasal tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Sementara itu, aturan terkait reklamasi bukan hanya Kepres Nomor 52 Tahun 1995.
Dalam perkembangannya, terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dari sejumlah aturan itu, ada yang masih digunakan sebagai acuan. Namun, ada juga yang dinyatakan tidak berlaku karena digantikan dengan aturan yang baru.
Dinilai tidak berlaku
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Kepres Nomor 52 Tahun 1995 sedianya tidak lagi berlaku karena sudah digantikan dengan peraturan yang lebih baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.