Berdasarkan pengertiannya, kawasan strategis nasional tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, berdasarkan aturan itu, kepala daerah, seperti gubernur, hanya sebatas merekomendasikan tempat yang sebelumnya telah dipertimbangkan untuk dijadikan tempat reklamasi.
Sementara itu, pihak yang berhak mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah menteri.
Mengenai kemungkinan Pemprov DKI Jakarta menyalahi aturan terkait izin reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan berpegangan pada Pasal 4 Kepres Nomor 52 Tahun 1995, Mahfud menilai, hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan demikian.
Menurut dia, kesesuaian Jakarta untuk masuk dalam kategori kawasan startegis nasional tertentu harus dipastikan terlebih dahulu.
"Kan sekarang banyak persepsi, ada yang bilang termasuk, ada yang bilang bukan. Kalau itu sudah dipastikan, baru nanti bisa dinilai," tutur Mahfud.
Bukan kawasan startegis nasional tertentu
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah menyatakan bahwa 17 pulau di Pantura Jakarta tidak termasuk dalam kategori kawasan startegis nasional tertentu.
(Baca juga: Susi: Jika Ada Kesalahan Perizinan Reklamasi, Bisa Diselesaikan bersama Ahok)
Dengan demikian, menurut dia, kewenangan mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi bukan di tangan menteri, melainkan gubernur.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam poin nomor 4 Pasal 16 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 bahwa gubernur dan bupati atau wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pemprov DKI menganggap, daerah yang termasuk kawasan startegis nasional tertentu di Pantura Jakarta hanya empat pulau, yakni Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari, yang merupakan peninggalan sejarah zaman Belanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.