Buntu di satu pasal
Belum jelas maksud tujuan suap yang tengah ditelisik KPK. Namun, operasi tangkap tangan KPK terjadi ketika pembahasan Raperda RTRKS buntu pada satu pasal, yakni soal tambahan kewajiban yang akan dikenakan kepada pengembang pulau.
Saat ditangkap KPK, Sanusi menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI. Komisi D membidangi pembangunan dan memiliki keterkaitan dengan pasal yang dibahas dalam raperda tersebut.
Coretan Basuki merujuk pada kebuntuan pasal itu. Dalam draf awal, Pemprov DKI mengusulkan formula penghitungan tambahan kontribusi dengan rumus 15 persen nilai jual obyek pajak dari lahan yang bisa dijual (saleable area) yang berkisar 50-58 persen dari total luas pulau.
Menurut Tuty, Baleg tak sepakat dengan formula itu. Baleg meminta formula dihilangkan dan diganti dengan kalimat,
”Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, mekanisme penghitungan, prosedur pembayaran, lokasi, dan jenis pengenaan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi diatur dengan peraturan gubernur.”
Baleg juga menambahi dalam bagian penjelasan raperda, ”Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.”
Namun, Basuki mencoret dan memberi catatan atas usulan itu. Dia bersikukuh memasukkan pasal tentang tambahan kontribusi dalam rancangan perda.
Pasal tentang tambahan kewajiban dimasukkan sebagai alat bagi Basuki untuk menuntut manfaat yang lebih besar dari proyek reklamasi bagi warga Jakarta.
Tambahan kontribusi diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk natura, seperti rumah susun, jalan, dan jembatan.
Kebuntuan pembahasan Raperda RTRKS ini kemungkinan besar terus berlanjut. DPRD DKI bahkan menghentikan pembahasan raperda pasca penangkapan Sanusi. Entah sampai kapan.
(Mukhamad Kurniawan)
----
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 27 dengan judul "Coretan Basuki di Pasal Raperda".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.