KOMPAS.com - Selasa (8/3/2016)—23 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Mohamad Sanusi, mantan politisi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta—Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menorehkan coretan di selembar draf penjelasan pasal kontribusi tambahan.
Keterkaitan antara penangkapan dan coretan itu memang belum jelas, tetapi keduanya nyambung.
”Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi!” Demikian isi coretan itu.
Coretan tepat di bawah usulan Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta soal pasal tambahan kewajiban pengembang pulau reklamasi. Ada paraf Basuki dan keterangan waktu di tulisan.
Dua hari kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati membuka coretan itu kepada Kompas.
Dia melengkapi jawaban atas pertanyaan mengapa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta terus molor.
Namun, Tuty berulang bilang, ”Off the record,ya, off the record.” Tak ingin isi coretan itu bocor. Belakangan, coretan itu dibeberkan sendiri oleh Basuki.
Raperda RTRKS yang tengah dibahas itu dimaksudkan sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
Sejak dibahas pada November 2015, raperda itu telah melalui 16 kali rapat.
Sedikitnya, dua kali rencana sidang paripurna untuk mengesahkan raperda menjadi perda dijadwalkan sepanjang Maret 2016.
Namun, paripurna tak terwujud sampai KPK menangkap Sanusi, 31 Maret.
Selain Sanusi, KPK juga menangkap Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), yang diduga menyuap Sanusi terkait pembahasan Raperda RTRKS.
Sehari kemudian, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja menyerahkan diri. KPK juga mencekal Sugiyanto ”Aguan” Kusuma, pemimpin Agung Sedayu Grup (ASG), terkait kasus itu.
APL melalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudera, serta ASG melalui anak perusahaan PT Kapuk Naga Indah adalah sebagian pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
KPK menyegel ruang kerja Sanusi, ruang kamera pemantau, ruang bagian perundangan, dan ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Buntu di satu pasal
Belum jelas maksud tujuan suap yang tengah ditelisik KPK. Namun, operasi tangkap tangan KPK terjadi ketika pembahasan Raperda RTRKS buntu pada satu pasal, yakni soal tambahan kewajiban yang akan dikenakan kepada pengembang pulau.
Saat ditangkap KPK, Sanusi menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI. Komisi D membidangi pembangunan dan memiliki keterkaitan dengan pasal yang dibahas dalam raperda tersebut.
Coretan Basuki merujuk pada kebuntuan pasal itu. Dalam draf awal, Pemprov DKI mengusulkan formula penghitungan tambahan kontribusi dengan rumus 15 persen nilai jual obyek pajak dari lahan yang bisa dijual (saleable area) yang berkisar 50-58 persen dari total luas pulau.
Menurut Tuty, Baleg tak sepakat dengan formula itu. Baleg meminta formula dihilangkan dan diganti dengan kalimat,
”Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, mekanisme penghitungan, prosedur pembayaran, lokasi, dan jenis pengenaan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi diatur dengan peraturan gubernur.”
Baleg juga menambahi dalam bagian penjelasan raperda, ”Tambahan kontribusi adalah kontribusi yang diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.”
Namun, Basuki mencoret dan memberi catatan atas usulan itu. Dia bersikukuh memasukkan pasal tentang tambahan kontribusi dalam rancangan perda.
Pasal tentang tambahan kewajiban dimasukkan sebagai alat bagi Basuki untuk menuntut manfaat yang lebih besar dari proyek reklamasi bagi warga Jakarta.
Tambahan kontribusi diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk natura, seperti rumah susun, jalan, dan jembatan.
Kebuntuan pembahasan Raperda RTRKS ini kemungkinan besar terus berlanjut. DPRD DKI bahkan menghentikan pembahasan raperda pasca penangkapan Sanusi. Entah sampai kapan.
(Mukhamad Kurniawan)
----
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 27 dengan judul "Coretan Basuki di Pasal Raperda".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.