Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G

Kompas.com - 07/04/2016, 06:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta terus berlangsung. Mesin-mesin proyek yang dibangun PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu tampak bekerja.

Dari kejauhan, tak terlihat aktivitas di atas pulau reklamasi itu. Namun, di sisi belakang pulau, sebuah kapal menyemburkan pasir terus menerus. Mesin semburan pasir terus menderu dan terdengar hingga ratusan meter.

Pasir yang keluar dari kapal tampak hitam pekat. Di belakang kapal reklamasi itu, ada beberapa kapal lainnya.

Sementara itu, dua kapal cepat (speed boat) lalu lalang. Dalam kapal cepat itu berisi dua hingga tiga orang. Mereka merupakan petugas keamanan dari proyek Pulau G.

Nelayan Muara Angke, Darmaji (50) mengungkapkan, pembangunan di Pulau G sejak 2015 lalu. Reklamasi di pulau itu dimulai dari pantai dekat Mal Pluit City. Pembangunan pulau awalnya dengan mengukur di sekitar.

"Ngukur dulu tuh dengan masangin pelampung kuning," kata Darmaji saat berbincang dengan Kompas.com di Teluk Jakarta, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).

Setelah pengukuran, kontraktor menaruh jaring di sekitar area yang akan dijadikan pulau. Jaring itu untuk membatasi areal pulau dan laut lepas.

Satu per satu kapal reklamasi datang. Pasir pun disemprotkan hingga membentuk sebuah pulau sebagian.

"Mereka kerja 24 jam. Makanya jadinya cepat," kata Darmaji.

Ada perbedaan reklamasi antara Pulau G dengan C dan D. Menurut Darmaji yang tiap hari melaut di sekitar pulau reklamasi, kapal reklamasi di Pulau C dan D lebih besar.

Di Pulau C dan D, pasir di kapal tongkang disemprot air dari kapal lainnya. Sedangkan di Pulau G, pasir langsung disemprotkan ke laut hingga membentuk sebuah daratan.

Reklamasi kini tengah jadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap di balik renacana peraturan daerah (raperda) soal reklamasi.

KPK menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3).

Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kompas TV Pluit City Merupakan Reklamasi Pantai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com