JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak menampik bahwa PT Agung Podomoro Land sudah membantu Pemerintah Provinsi DKI menyediakan banyak fasilitas umum.
Namun, ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas umum oleh PT Agung Podomoro Land (PT APL) itu tidak selamanya bentuk dari corporate social responsibility (CSR).
Ada pula penyediaan fasilitas yang memang menjadi kewajiban dari perusahaan yang dimiliki oleh Haliman Trihatma itu.
"Kalau CSR, tergantung dia mau sumbang. Sumbang ya sumbang. Begitu sumbang, kita langsung pakai appraisal (taksiran), hitung, ambil," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (7/4/2016).
(Baca: Ahok: Ada yang Sebut Saya Bapak Reklamasi, Terserah!)
Basuki mengaku tidak dapat merinci secara pasti jumlah fasilitas umum yang dibangun APL di Jakarta.
Namun, untuk yang berupa kewajiban pengembang, ia menyatakan bahwa nilai fasilitas yang terbangun sudah sesuai dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.
"Pakai appraisal independen, hitung. Semua kewajiban juga dia yang kerjakan," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.
Salah satu fasilitas untuk Pemprov DKI yang diketahui berasal dari PT APL adalah penyediaan gedung parkir untuk Mapolda Metro Jaya.
(Baca: Ahok Bantah Pembangunan Lahan Parkir Mapolda Metro Disebut CSR Agung Podomoro)
Dananya diketahui merupakan kewajiban PT APL, yang hendak menaikkan koefisien lantai bangunan (KLB) dari properti yang hendak mereka bangun.
Menurut Ahok, Pemprov DKI memberikan keringanan bagi pengembang yang hendak menaikkan KLB dari properti yang mereka bangun.
Jika KLB dari properti yang dibangun akan dinaikkan dari yang telah diatur, maka pengembang wajib membayarkan kompensasi, yang tidak harus berbentuk uang.
Perusahaan properti Agung Podomoro tengah menjadi sorotan setelah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Ariesman diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi terkait tindakan memuluskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi teluk Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.