Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi

Kompas.com - 08/04/2016, 09:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada perbedaan signifikan ketika bicara soal tambahan kontribusi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Basuki dan Taufik menyampaikan hal yang berlawanan, terutama tentang besaran tambahan kontribusi yang ditetapkan dan pembahasannya dalam dua raperda terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Bila melihat kembali, pengertian tambahan kontribusi adalah satu dari tiga poin kewajiban bagi pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Tiga poin tersebut ialah kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Pada Senin (4/4/2016), Basuki menuturkan, pihaknya sempat diberikan draf usulan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta oleh Taufik. Dalam draf usulan tersebut, besaran tambahan kontribusi yang sedari awal diminta Pemprov DKI ditetapkan sebesar 15 persen diusulkan turun jadi 5 persen.

Cara menghitung tambahan kontribusi adalah besaran tambahan kontribusi, dalam hal ini ada yang 15 dan 5 persen, dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau hasil reklamasi. Basuki menolak mentah-mentah usulan yang disebut berasal dari Taufik, bahkan menuliskan kata "gila bisa pidana korupsi" dalam draf tersebut sebelum dikembalikan kepada Taufik.

Pemprov DKI ingin besaran tambahan kontribusi ditetapkan 15 persen agar pengembang dapat memberikan lebih bagian dan manfaat dari pulau untuk kepentingan masyarakat umum. Bila diturunkan menjadi hanya 5 persen, itu dianggap menguntungkan pengembang.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (7/4/2016), Taufik menyampaikan hal yang berbeda. Dia menjelaskan, sejak awal, Basuki justru tidak setuju dengan besaran tambahan kontribusi 15 persen karena nilainya terlampau tinggi. Adapun saat membicarakan hal tersebut dengan Basuki, ada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menjadi saksi.

"Pak Ahok (sapaan Basuki) waktu itu ngomong sama saya keberatan. Kita kan ada simulasi (hitung-hitungan tambahan kontribusi), disaksikan sama Sekda. Ketika disampaikan ke Ahok, dia kaget juga. 'Waduh, gede banget,' itu kata-kata Ahok," tutur Taufik. (Baca: Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Setelah berpikir Basuki enggan memasukkan poin tambahan kontribusi ke dalam raperda, pada rapat selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mewakili Pemprov DKI justru menyampaikan Basuki ingin tetap besaran tambahan kontribusi ditetapkan 15 persen.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, dua poin dari kewajiban pengembang, yakni kewajiban dan kontribusi, memiliki dasar hukum yang jelas. Poin kewajiban diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan poin kontribusi diatur dalam peraturan Bappenas, sedangkan poin tambahan kontribusi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita tanya apa dasar hukum tambahan kontribusi ke Biro Hukum DKI Jakarta, enggak bisa jawab. Itu diskresi saja tambahan kontribusinya. Kalau diskresi, masukkin saja di pergub, jangan di perda," ujar Taufik.

Bangunan ilegal

Terlepas dari apa perdebatan Basuki dengan Taufik, dua raperda terkait reklamasi saat ini masih belum mencapai kesepakatan antara Balegda dan Pemprov DKI sebagai eksekutif. (Baca: Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?)

Jika tidak kunjung ada kesepakatan, izin membangun bangunan tidak bisa dikeluarkan bagi pengembang. Segala pembangunan yang dilakukan oleh pengembang hingga saat ini akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan karena izin yang keluar baru izin pelaksanaan reklamasi, bukan izin zonasi dan tata ruangnya.

Kompas TV Seperti Apa Reklamasi Seharusnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com