JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pembangunan simpang susun Semanggi sebagai proyek monumental.
Sebab, menurut Ahok, proyek ini monumental karena dibangun dengan bentang terpanjang di atas jalan tol dalam kota secara full precast melengkung (hiperbolik).
"Ini sejarah sipil pertama Indonesia yang memasang precast membentang sepanjang 80 meter di atas Semanggi. Jadi ini pertama kali sejarah Semanggi kita konstruksi sipil begitu luar biasa," kata Ahok saat meresmikan pembangunan simpang susun Semanggi, Jumat (8/4/2016).
(Baca: Bentuk Jalan Layang Semanggi Mirip Logo Grup Band Slank)
Selain itu, Ahok menyebut proyek ini tidak didanai APBD, melainkan dibangun atas bantuan pengembang, yakni PT Mitra Panca Persada.
"Uang enggak cukup, di sini fungsi preman resmi. Tanah dan udara itu milik negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Menurut dia, PT Mitra Panca Persada memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan.
Sebelum diperbolehkan membangun proyek komersilnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan PT Mitra Panca Persada untuk membangun fasilitas bagi warga DKI Jakarta.
Ahok juga ingin proyek ini berjalan cepat. Ia pun menerbitkan aturan yang memperbolehkan pengembang merancang sendiri proyek yang akan dibangun.
"Saya keluarin aturan enggak usah rencana, yang penting rancang bangun," kata Ahok.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan, kata dia, pengembang bisa mengajukan rancangan sendiri.
(Baca: Keistimewaan Proyek Jalan Layang Semanggi yang Dirancang oleh Pengembang)
Kepala Dinas Bina Marga Yusmada Faizal mengatakan bahwa proyek ini tidak perlu melalui tahapan konvensional seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
"Yang merancang bukan kami (Pemprov), tetapi pengembang yang menyediakan rancangan, kami hanya buat kriteria desain," ujar Yusmada.
Rencananya, pengerjaan proyek ini akan berlangsung selama 540 hari kalender yang terdiri dari 60 hari perencanaan dan 480 hari waktu pelaksanaan.