JAKARTA, KOMPAS.com - Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku ada kontak antara dia dengan Mohamad Sanusi pada Februari 2016.
Kontak tersebut berhubungan dengan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.
"Kalau kontak, betul seperti yang Pak Sanusi sebut. Memang saya kontak dia, kenapa?" ujar Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/4/2016).
(Baca: Sunny Ungkap Kedekatan Sanusi dengan Agung Podomoro)
Sunny mengatakan, kontak dengan Sanusi tersebut dilakukannya ketika Bappeda telah menyerahkan draf raperda tentang Tata Ruang kepada DPRD DKI.
Namun, DPRD DKI belum juga menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.
Kemudian, menurut Sunny, kumpulan pengembang yang tergabung dalam paguyuban itu pun menanyakan pembahasan raperda ini kepada dia.
"Saya bilang cek saja langsung ke sana (DPRD), nah sudah dicek berkali-kali, enggak clear. Saya mau tanya Bu Tuty (Kepala Bappeda) kan enggak enak, Bu Tuty setahu saya banyak dari Pak Gubernur kan," ujar Sunny.
"Jadi, yasudah saya cek langsung. Kenapa saya ke Sanusi? Karena kita tahu, Sanusi paling mengerti soal beginian. Yang lain kan enggak ngerti," tambah dia.
(Baca: Sunny Atur Pertemuan Ahok dan Bos Agung Sedayu Sebulan Sekali)
Disebut perantara
KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Sunny bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Ini Komentar Sunny)
Pengacara Sanusi, Krisna Murthi, saat dihubungi, Jumat (8/4/2016), menyebut Sunny sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kendati demikian, menurut Krisna, keterlibatan Sunny dalam pembahasan soal kesepakatan kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi tidak berarti suatu pelanggaran hukum.
Dia menilai, hal yang wajar jika negosiasi dilakukan antara pemerintah, anggota Dewan, dan pengusaha sebelum menyepakati suatu perjanjian kerja sama.