JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (12/4/2016) pagi, menilang sejumlah bus metro mini dan kopaja yang beroperasi di Terminal Blok M. Bus-bus sedang itu ditilang karena kedapatan tidak menurunkan tarif.
"Kami imbau terus untuk seluruh angkutan tentang adanya penurunan tarif. Kami beri sanksi tilang kepada yang belum menurunkan," kata anggota Unit Pengelola Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Welly Putranto.
Sebanyak 15 petugas Dishubtrans mencegat kendaraan di pintu masuk Terminal Blok M. Mereka menanyakan kepada para penumpang mengenai tarif yang dibayar.
"Sebagian besar ternyata belum turun," ujar Welly.
Menyusul penurunan harga bahan bakar, Pemprov DKI Jakarta juga menurunkan tarif angkutan umum.
Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2016, tarif angkutan kecil kini Rp 3.000, sedangkan untuk bus sedang dan besar kini Rp 3.500.
Kepala Terminal Blok M, Mulya, menyatakan sudah menyosialisasikan penurunan tarif sejak efektif berlaku pada Jumat lalu. Ia tidak menerima alasan para sopir yang mengaku belum tahu penurunan tarif.
"Stiker sudah dipasang di dalam bus, di terminal juga sudah diberitahukan lewat pengeras suara dan pamflet," kata Mulya.
Dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, Dishubtrans telah menilang 30 bus sedang di Terminal Blok M.
Mulya mengatakan, pihaknya akan terus menilang sopir yang belum menurunkan tarif. "Kalau sudah tiga kali ditilang masih begitu juga, langsung dikandangkan," ujar Mulya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.