JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Edi Saidi menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengikuti kontrak politik seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Salah satu poin kontrak politik itu berisi solusi mengatasi permukiman ilegal di Jakarta.
Ahok di mata UPC melanggar kontrak politik itu karena melakukan penggusuran di wilayah Pasar Ikan dengan semena-mena.
Kontrak politik ini dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat, seperti Jaringan Masyarakat Miskin Kota (JRMK), Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC), yang disertai tanda tangan Jokowi.
Edi Saidi mengatakan, seharusnya Ahok mengikuti kontrak politik tersebut karena UPC menganggap kontrak politik itu mengikat secara jabatan gubernur.
"Kami tidak berkontrak politik dengan pribadi, tetapi jabatannya yang kami lihat. Harusnya, Ahok itu mengikuti isi kontrak politik yang dibuat Jokowi ketika menjadi calon gubernur," kata Edi, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dalam poin kontrak politik tersebut—terkait dengan situasi saat ini, pada kasus penggusuran Pasar Ikan—Ahok dinilai tidak mengedepankan dialog dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak politik itu.
Menurut Edi, saat membuat kontrak politik, Jokowi setuju bahwa masalah terkait permukiman ilegal diselesaikan melalui mediasi dan dialog.
"Beliau (Jokowi) juga setuju melegalisasi kampung ilegal dengan syarat tidak bersengketa dengan pihak mana pun. Harusnya kalau status tanah itu tanah negara, kalaupun nanti diklaim tanah BUMN atau apa, Pemda (Pemprov DKI) bisa memediasi agar lahan itu menjadi legal," ujar Edi.
Namun, cara ini, menurut Edi, tidak dilakukan oleh Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan dianggap otoriter. Cara Ahok memberikan rumah susun bagi warga, kata dia, buka solusi.
"Penyelesaian masalah permukiman tidak hanya diselesaikan dengan cara tunggal seperti rumah susun saja, tetapi bisa juga dengan cara beragam, misalnya dengan menggeser, bukan menggusur. Ditatalah supaya lebih baik," ujarnya.
"Rumah susun jadi pilihan, iya. Namun, itu bukan satu-satunya. Dibuka juga ruang dialog bersama warga untuk bisa mencari solusi yang baik, gitu. Intinya melibatkan warga secara partisipatif, untuk menata sendiri kampungnya. Tidak menggusur dengan kekuatan polisi dan tentara," kata Edi.
Adapun poin kedua pada kontrak politik dengan sejumlah organisasi tadi berisi mengenai "pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota".
Menurut poin dua huruf a, "Legalisasi kampung ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik".
Pada poin dua huruf b, permukiman kumuh tidak digusur, tetapi ditata. Permukiman kumuh yang ada di atas lahan milik swasta atau BUMN akan dinegosiasikan dengan pemilik lahan.
Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.