Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Kabur Mobil Kekasihnya

Kompas.com - 12/04/2016, 13:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan bernama Datu Wibowo alias Edi Wibowo (37) diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap kekasihnya yang bernama Sukiyah.

Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa awalnya pelaku berkenalan dengan kekasihnya dan mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya.

Sukiyah pun percaya dengan semua perkataan pelaku. Polisi gadungan tersebut kemudian berjanji akan menikahi Sukiyah.

Karena sudah cinta, Sukiyah pun terbuai dengan rayuan pelaku. Wanita itu percaya akan dinikahi oleh pelaku.

Setelah merasa korbannya sangat percaya, pelaku meminjam mobil korban kemudian membawa kabur mobil tersebut.

"Tersangka berpura pura meminjam mobil dan menggandakan kunci mobil, serta membawa mobil tersebut," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).

Tak sampai di situ, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk menebus mobil yang ia gadaikan tersebut.

Korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada korban agar mobil miliknya bisa kembali.

"Jumlahnya Rp 42 juta dengan tujuan untuk menebus mobil yang digelapakannya," ucapnya.

Sukiyah pun curiga akan tingkah laku kekasihnya itu. Ia kemudian melaporkan kekasihnya itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi Sukiyah tertuang dengan Nomor : Lp/979/III/206/Dit Reskrimum, Tanggal 02 Maret 2016.

Menindak lanjuti laporan tersebut,  polisi menangkap Datu Wibowo pada Senin (11/4/2016). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Escudo dengan nomor polisi B 2747 HJ.

Polisi juga menyita sepucuk senjata mainan berikut enam butir peluru mainan, satu sarung senjata, dan satu lembar kartu anggota Polri palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannnya, maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com