Dia tak tahu harus bagaimana kelanjutan apakah profesinya sebagai nelayan diteruskan atau ganti profesi lain.
“Enggak tahu Mas, maaf. Enggak tahu mau cari kerjaan baru atau masih mau jadi nelayan. Saya masih bingung mau bekerja apa. Saya masih mikirin empat anak saya, sudah seminggu enggak sekolah. Saya cari kontrakan lain masih di wilayah sini,” ungkapnya yang saat itu masih mengemasi barang-barangnya.
Penataan
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara, Rusdiyanto, mengatakan, penataan akan dilakukan dalam lima zona, yakni Zona 1 yang mencakup kios yang ada di Pasar Ikan, Zona 2 mencakup area Dinas KPKP, Zona 3 adalah Kampung Akuarium.
“Untuk tahap penertiban pertama, kami akan melakukan penataan dari zona 1 hingga zona 3. Kami meminta masyarakat yang ada di RW 04 tersebut untuk berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan pihak PD Pasar Jaya untuk dilakukan pendataan,” ujar Rusdiyanto.
(Baca: Kekecewaan Warga Pasar Ikan pada Penertiban Permukimannya)
Selama melakukan penertiban di tahap satu, kata Rusdi, pemerintah Kota Jakarta Utara juga akan menggodok dan melakukan pendekatan kembali terhadap warga yang bermukim di zona 4 dan zona 5.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pengkajian yang lebih komperehensif untuk menyukseskan penataan Kawasan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang. Sebab, setiap harinya bagian Kabag Hukum kami selalu mendapatkan minimal ada dua laporan dari warga melakukan class action ke PTUN Jakarta Timur atas rencana penertiban yang akan kami lakukan,” tambah Rusdiyanto.
Dengan luas mencapai 5 hektare, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun lahan di kedua lokasi tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau, serta diadakan pembangunan tanggul tanggul laut tipe A atau National Capital Integrated Coastel Development (NCICD). (bas/jhs/gps).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.