JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pasrah jika pengembang mempermasalahkan penghentian pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Namun, menurut Prasetio, penghentian pembahasan dua raperda reklamasi seharusnya tak jadi masalah karena pembahasannya menjadi kewenangan DPRD DKI.
"Silakan saja (kalau mau gugat). Perda ini kan kita yang buat dan sampai sekarang juga belum disahkan," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/4/2016).
Prasetio mengatakan, DPRD DKI menilai dua raperda ini sebagai regulasi yang baik dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, pembahasan raperda harus dihentikan setelah muncul dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Tujuan kita kan bagus, cuma ada masalah hukum ini kan," ujar Prasetio.
(Baca: Ahok Duga Ada Keterlibatan PNS dalam Suap Raperda Reklamasi)
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, DPRD DKI kini lepas tangan mengenai dampak yang muncul karena penghentian pembahasan dua raperda tersebut. Prasetio mengatakan, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kita enggak bicara masalah yang seperti itu ya sebab yang kita atur ini kan tata ruang," ujar Prasetio.