Saat Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2014 pada 16 September 2015, Ahok menjelaskan, pengadaan RS Sumber Waras merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014.
Dalam pelaksanaan program itu, kata Ahok, Pemprov DKI melakukan pengadaan lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014. Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.
Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu nomor obyek pajak menghadap Jalan Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai basis data yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan cq Dirjen Pajak.
Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP, yakni Rp 800 miliar, dengan berbagai keuntungan karena tidak harus membayar biaya administrasi lainnya. Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menunjukkan alamat di Jalan Kyai Tapa.
Sesuai dengan hasil taksiran, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar.
Audit BPK dan keterangan Ahok
KPK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kerugian negara dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Salah satunya, KPK berupaya membandingkan temuan BPK dan keterangan yang diberikan Ahok.
"Kami mencoba meng-crosscheck, kan sudah kami pegang data audit dari BPK. Kemudian ditanyakan, aturan yang dipakai BPK untuk membuat itu apakah sudah sesuai," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK hingga kini masih mengumpulkan bukti perihal kasus itu. Mereka juga belum menemukan adanya niat jahat dari penyelenggara negara dalam proses pembelian lahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.