JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 29 pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di wilayah itu.
Mereka diamankan selama kurun waktu 3 minggu, mulai dari 15 Maret 2016 hingga 3 April 2016. Para pelaku diringkus oleh 8 jajaran Polsek yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu mengatakan, penangkapan pelaku sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.
"Kami mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu kejahatan jalanan yang menyasar kaum menengah atau kaum bawah," kata dia, Rabu (13/4/2016).
Dia menjelaskan, 29 pelaku itu terdiri dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan, 20 pelaku pencurian dengan pemberatan, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan 2 pelaku pencurian biasa.
Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan pelaku melakukan kejahatan dan barang bukti berupa hasil kejahatan.
"Kami mengamankan barang bukti, seperti pisau, celurit, dan gunting, juga uang hasil kejahatan. Ada juga pistol yang ternyata korek, yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," kata dia.
Para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 sampai 15 tahun penjara. Sementara untuk para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara untuk pelaku kasus pencurian biasa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(Tribunnews/Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.