Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2016, 14:26 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menyebut ada kerugian setelah pemberhentian rancangan peraturan daerah (raperda) soal reklamasi. Selain kerugian pada pengembang, Pemprov DKI Jakarta juga disebut rugi.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, kerugian yakni dari tidak dapatnya hasil dari penjualan properti di pulau reklamasi.

"Ya kita rugi dong, kalau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) enggak ada, enggak bisa penjualan. Setiap penjualan kan dapat BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Ahok menjelaskan, efek paling besar berdampak pada industri properti. Ia mengibaratkan dalam membangun sebuah rumah pasti harus mempekerjakan pegawai. Selain itu juga membeli peralatan lainnya.

"Karena dalam satu industri properti itu ada ribuan industri mengikuti. Keramik, macam-macam ini, pabrik-pabrik, listrik, pasir, buruh, dari orang yang enggak sekolah sampai yang sekolah," kata Ahok.

Selain itu, Ahok menuturkan pembangunan di Jakarta ditopang oleh industri properti. (Baca: Agung Sedayu dan Agung Podomoro, Dua Raksasa yang Berkuasa di Jakarta)

"Sekarang saya tanya, pertumbuhan ekonomi di jakarta ditopang oleh industri properti bukan? Properti yang besar. Kita bisa di atas nasional karena properti," kata Ahok.

Meski begitu, Ahok mengingatkan agar pengembang taat terhadap pajak.

"Jadi buat gua, lu mau bangun properti silakan  yang penting bayar pajak, kalau mau pakai udara DKI, bayar, kalau mau pakai ruang bawah tanah, bayar. Itu aja sebetulnya, enggak ada yang susah," tegas Ahok. (Baca: Ahok Akui Dekat dan Sering Bertemu Aguan, Bos Agung Sedayu)

DPRD DKI Jakarta sebelumnya memutuskan menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com