JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia (MaPPI UI) menyatakan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), gagal memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada anak yang menjadi korban.
Kesimpulan ini merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Kontras dan MaPPI UI atas kasus yang terjadi pada 2015 itu.
"Penegak hukum tidak mampu, bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Menurut Haris, proses hukum kasus ini penuh manipulasi. Dalam hal ini, maka anak yang menjadi korban kekerasan tersebut yang dinilainya akan dirugikan.
"Kalau dia (korban) mendapatkan haknya dengan cara yang penuh manipulasi dalam proses hukum, dia nanti juga masa depannya kasihan," ucap Haris.
Ia mencontohkan hasil visum yang menurutnya belum jelas menunjukkan adanya perkosaan atau pelecehan seksual.
"Misalnya ketika visum tidak ditemukan kondisi lubang dubur MAK yang identik telah mengalami perkosaan," kata Haris.
Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia, dr Ferryal Basbeth, Sp. F juga menilai adanya sejumlah kejanggalan medis, yang diloloskan dalam proses hukum.
Menurut dia, dalam kasus JIS ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut terinfeksi penyakit herpes kelamin.
"Tidak ada bukti menunjukkan mereka terkena. Laboratorium maupun pemeriksaan fisik, tetapi sudah ada yang dihukum. Nah, ini tanggung jawab siapa?" kata Ferryal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.