Atas dasar itu, Kontras menilai adanya pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut.
Divonis 11 Tahun
Mahkamah Agung atau MA sebelumnya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dalam memvonis terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman.
Keduanya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.
Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA, dan majelis kasasi akhirnya menambahkan masa hukuman penjara menjadi 11 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.