Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kasus JIS Dinilai Gagal Berikan Keadilan kepada Anak

Kompas.com - 13/04/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia (MaPPI UI) menyatakan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), gagal memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada anak yang menjadi korban.

Kesimpulan ini merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Kontras dan MaPPI UI atas kasus yang terjadi pada 2015 itu.

"Penegak hukum tidak mampu, bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Haris, proses hukum kasus ini penuh manipulasi. Dalam hal ini, maka anak yang menjadi korban kekerasan tersebut yang dinilainya akan dirugikan.

"Kalau dia (korban) mendapatkan haknya dengan cara yang penuh manipulasi dalam proses hukum, dia nanti juga masa depannya kasihan," ucap Haris.

Ia mencontohkan hasil visum yang menurutnya belum jelas menunjukkan adanya perkosaan atau pelecehan seksual.

"Misalnya ketika visum tidak ditemukan kondisi lubang dubur MAK yang identik telah mengalami perkosaan," kata Haris.

Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia, dr Ferryal Basbeth, Sp. F juga menilai adanya sejumlah kejanggalan medis, yang diloloskan dalam proses hukum. 

Menurut dia, dalam kasus JIS ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut terinfeksi penyakit herpes kelamin.

"Tidak ada bukti menunjukkan mereka terkena. Laboratorium maupun pemeriksaan fisik, tetapi sudah ada yang dihukum. Nah, ini tanggung jawab siapa?" kata Ferryal.

Ia pun menyayangkan belum adanya standardisasi forensik di Indonesia. Atas dasar itu, Ferryal menyarankan agar Kejaksaan selaku penegak hukum juga memiliki staf ahli di bidang medis.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kejanggalan-kejanggalan medis yang diloloskan hingga ke pengadilan.

Selain itu, Kontras dan MaPPI UI menilai adanya pelanggaran yang dilakukan penegak hukum dalam memproses pelaku.

Menurut Kontras, tersangka kasus ini dipaksa untuk mengaku. Bukan hanya itu, kata dia, penetapan tersangka terkesan dipaksakan.

Kontras juga menilai bukti pendukung kasus ini lemah serta proses rekonstruksinya menyalahi aturan karena si anak, yang menjadi korban, diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.

Atas dasar itu, Kontras menilai adanya pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut.

Divonis 11 Tahun

Mahkamah Agung atau MA sebelumnya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dalam memvonis terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman.

Keduanya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.

Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA, dan majelis kasasi akhirnya menambahkan masa hukuman penjara menjadi 11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com