JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya pernah dua kali memanggil Mischa Hasnaeni Moein sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Abu Arief Hasibuan.
Namun, menurut Moechgiyarto, Hasnaeni tidak pernah memenuhi dua panggilan tersebut.
"Kami pernah panggil yang bersangkutan (Hasnaeni) dua kali sebagai saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).
Moechgiyarto melanjutkan, jika saksi sudah dipanggil sebanyak dua kali tetapi ia tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, kepolisian mempunyai kewenangan menerbitkan surat perintah membawa saksi tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kalau saksi dipanggil dua kali mangkir tak ada alasan jelas patut dan wajar, kita punya kewenangan membawa atau menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan melaporkan Hasnaeni dengan nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 26 November 2014.
Kader Partai Demokrat yang berniat maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.