JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya indikasi kerugian daerah dalan proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan dua hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua hasil itu dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Provinsi Jakarta DKI 2014. Pada hasil audit Sumber Waras, indikasi kerugian daerah yang ditemukan BPK mencapai Rp 191 miliar, sedangkan pada hasil audit Bantargebang mencapai Rp 378 miliar.
Meski sama-sama dicantumkan dalam LHP keuangan Provinsi Jakarta DKI 2014, ada rekasi yang berbeda dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap dua temuan itu.
Pada hasil audit BPK untuk TPST Bantargebang, terlihat Ahok sangat yakin BPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. Berdasarkan temuan BPK, PT Godang Tua Jaya sudah melakukan wanprestasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI.
Bentuknya berupa tidak dipenuhinya pengelolaan sampah berteknologi Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad) yang dinilai bisa menimbulkan denda kelalaian senilai Rp 9,5 miliar.
Selain itu, BPK menyatakan adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara Joint Operation dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal mencapai Rp 15,5 miliar.
Hal itulah yang kemudian membuat Ahok berencana mengambil alih TPST Bantargebang dari pengelolanya saat ini, PT Godang Tua Jaya.
"Aku enggak ada fitnah kok. Kita lihat uang keluar dan berdasarkan pemeriksaan BPK itu mereka melanggar," kata Ahok di Balai Kota pada akhir Oktober 2015.
Bagaimana dengan Sumber Waras? Berbeda dengan reaksi terhadap hasil audit TPST Bantargebang, reaksi Ahok pada hasil audit BPK terhadap pembelian RS Sumber Waras justru berkebalikannya. Pada proses audit itu, ia menuding BPK tidak kredibel dan tendensius.
Selasa (12/4/2016) lalu saat keluar dari kantor KPK, Ahok menuding BPK menyembunyikan kebenaran. Sebelum masuk ke Gedung KPK pada Selasa pagi itu, Ahok bersikukuh tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seperti yang dinilai oleh BPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.