Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhambat Aturan, Ahok Tidak Bisa Bangun RS di Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 14/04/2016, 13:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan, seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.

Ahok, sapaan Basuki, menyebut, aturan tersebut membuatnya tidak bisa melaksanakan sejumlah program, salah satunya pembangunan rumah sakit (RS) kanker dan jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras.

"Karena (pembangunan) rumah sakit butuh 2 tahun lebih, jadi tidak bisa saya bangun sekarang," kata Ahok seusai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2016 di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

Masa jabatan Ahok diketahui akan habis per Oktober 2017. Menurut Ahok, selain RS kanker dan jantung, proyek-proyek lainnya yang terhambat aturan tersebut adalah kantor baru untuk badan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan beberapa rumah susun.

"Karena (di sisa masa jabatan), semua harus 1 tahun selesai. Kalau enggak, ya enggak bisa," ujar Ahok. (Baca: Ahok: Ada Perbedaan Aturan dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras)

Ahok menilai, peraturan tersebut sebenarnya tidak tepat untuk diberlakukan karena mengganggu program pembangunan. Ia menganggap, tidak seharusnya masa jabatan kepala daerah dijadikan acuan untuk proyek multiyears.

Menurut dia, itu karena masih ada pihak dari DPRD yang juga berperan dalam jalannya penyelenggaraan.

"Walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama DPRD. Logikanya kan DPRD masih sampai 2019," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com