JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pembatalan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta akan menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI dan pengembang.
Hanya, Saefullah tidak menjelaskan secara detail nilai kerugian akibat keputusan tersebut.
"Belum dihitung (kerugiannya), yang jelas investasinya sudah cukup besar," kata Saefullah kepada wartawan, di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Ahok Tak Masalah Proyek Reklamasi Distop, asal...)
Hal yang pasti, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada para pengembang karena pembatalan pembahasan raperda tersebut.
IMB baru dapat terbit setelah revisi Perda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terbit.
Sebab, dua aturan itulah yang menjadi landasan hukum pengembang dalam membangun apa pun di atas pulau reklamasi.
"Kalau pengembang mau urus izin (IMB), ya urus saja. Nanti kalau perdanya sudah terbit, ya izinnya terbit, baru pengembang boleh bangun," kata Saefullah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pengesahan dua raperda itu bertujuan membangun kawasan ekonomi berskala dunia.
Selain untuk mendorong kawasan baru perekonomian, Pemprov DKI Jakarta mengambil manfaat dari kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
"Kontribusi tambahan itu untuk revitalisasi daratan utara Jakarta, khususnya dan daratan Jakarta pada umumnya. Tidak tertutup kemungkinan juga untuk membantu mereka yang ingin tinggal di dalam pulau, tetapi tidak bisa membeli atau menyewa rumah di pulau tersebut," kata Tuty.
(Baca: Menteri Susi: Reklamasi Pilihan Kedua, Bukan Tabu)
Sebelumnya, salah satu anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Very Yonevil, mengatakan, DPRD DKI memutuskan menghentikan pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Very mengatakan, pembahasan dua raperda itu baru akan dilanjutkan tahun 2019, artinya setelah periode anggota DPRD DKI 2014-2019 berakhir.
Very mengatakan, keputusan penghentian pembahasan itu merupakan hasil rapat pimpinan yang digelar pada Kamis pekan lalu.