JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil rapat evaluasi yang digelar oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa uji coba penghapusan three in one hingga 14 Mei 2016.
"Hasil diskusi saya putuskan, uji coba ini akan dilanjutkan sampai empat minggu ke depan," ujar Kadishub DKI Andri Yansah seusai rapat evaluasi di kantor Dishubtrans, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Andri menambahkan, pihaknya juga akan mengadakan survei waktu tempuh selama tidak diberlakukannya three in one empat pekan ke depan.
Sebelumnya, pada saat uji coba tahap pertama dan kedua pihaknya juga sudah melakukan survei peningkatan volume kendaraan.
"Terkait masalah survei waktu tempuh, akan dilakukan pembenahan polling. Bisa di-share, jadi tidak hanya Dishub. Jadi respondennya variatif. Bisa minta bantuan pihak kepolisisan," tambahnya.
Andri menjelaskan, dalam masa perpanjangan uji coba penghapusan three in one akan dilakukan rapat evaluasi setiap minggunya.
"Nanti evaluasi jangan secara keseluruhan. Baiknya dilakukan per minggu agar lebih mudah kita dapat masukan," ujar Andri. (Baca: Kemacetan di Jalan Protokol Naik 24,3 Persen Saat "Three in One" Dihapus)
Peraturan three in one berisi larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta.
Peraturan itu berlaku di jalan-jalan protokol, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Soebroto, setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00. (Baca: Ahok Sudah Perintahkan Kadishub DKI Hapuskan Sistem "Three in One")