Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Sanggup Jadi Mendagri yang Baik!

Kompas.com - 14/04/2016, 15:33 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan Kementerian Dalam Negeri menghapus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyebutkan seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.

Sebab, ia menilai adanya peraturan tersebut menyebabkan mandeknya pembangunan infrastruktur.

Ahok, sapaan Basuki, melontarkan pernyataan itu di hadapan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2016, di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

"Itu ide yang bodohnya minta ampun. Betul, Pak! Kami ini pemerintah, saya tanda tangan (proyek multiyears) dengan DPRD, tapi kemudian tidak jadi. Gubernur pun tanggung jawab?" ujar Ahok.

Menurut Ahok, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 adalah peraturan usang yang harusnya tidak digunakan lagi.

"Itu aturan zaman baheula. Dari masa Orde Baru masih dipakai," ujar Ahok. (Baca: Ahok: Ada Perbedaan Aturan dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras)

Setelah melontarkan kritikannya, Ahok kemudian menilai dirinya mempunyai kemampuan untuk menjabat sebagai Mendagri. Acuannya adalah berbagai pengalaman politiknya, yang pernah menjabat anggota DPRD, bupati, anggota DPR RI, hingga pada akhirnya menjadi Gubernur DKI.

"Tolong Pak Dirjen Mendagri, bukan saya kritik ini, Pak. Saya sanggup jadi Mendagri yang baik, Pak. Karena? Saya pernah bikin partai, jadi sekjen partai, dan 2,5 tahun di Komisi II DPR. Saya orang keuangan, soal politik, soal anggaran, saya ngerti," ujar Ahok. (Baca: BPK: "Clear", Ada Penyimpangan dan Kerugian Negara dalam Pembelian Lahan RS Sumber Waras)

Ada sejumlah proyek multiyears Pemprov DKI yang tidak bisa segera dieksekusi akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 

Proyek-proyek itu meliputi pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras, kantor baru untuk Badan Diklat, beberapa rumah susun, dan light rail transit (LRT).

Kompas TV BPK Temukan Kerugian Negara Rp 191 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com