JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman menegaskan, tidak ada intervensi dalam hasil pemeriksaan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras seperti yang dituduhkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Yudi mengatakan, investigasi yang dilakukan BPK murni dilakukan secara profesional.
"Jadi, kalau Pak Gubernur khawatir ada intervensi dan tidak profesional, tidak ada itu. Ini murni pengamatan dan analisis profesional," kata Yudi di Gedung BPK, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Ahok: Laporan BPK soal RS Sumber Waras Itu Menipu )
Yudi menegaskan, profesionalitas BPK juga telah tertuang dalam sebuah surat jawaban oleh Panitera Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK (MKKE) per tanggal 23 Maret 2016 terhadap surat pengaduan atas hasil pemeriksaan BPK Nomor 740/-1.93 per tanggal 3 Agustus 2015 yang dikirimkan oleh Ahok.
Dari pengaduan tersebut, MKKE telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi DKI. Dalam surat itu, MKKE memutuskan bahwa BPK tidak terbukti melanggar kode etik.
"Terkait pengadaan tanah RS Waras perlu dijelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan saksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun sesuai dengan konstitusi BPK lembaga yang profesional, bebas, dan mandiri," kata Yudi.
(Baca: Menurut BPK, Ini 6 Penyimpangan dalam Pembelian Lahan RS Sumber Waras )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.