Sebelumnya, Anton membujuk korban untuk menitipkan tas dan ponsel korban kepadanya.
Namun, setelah korban hendak membayar, diketahui kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi dan pelaku sudah kabur entah ke mana.
"Kejadiannya sendiri terjadi pada Minggu (10/04) lalu di parkiran Indomaret Apartemen Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Aswin.
Terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapannya itu sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, karena selama ini korban tidak ada yang melapor, Anton tetap bebas melakukan aksinya.
Baru kali ini dia terkena batunya setelah dua orang korban bekerja sama menjebak dirinya. Akhirnya, pelaku dapat diamankan ke Polsek Pancoran.
"Pelaku memanfaatkan media sosial, yaitu Facebook, untuk mengincar semua korbannya," ucapnya. (Baca: Sosok Kombes Krishna Murti, dari Reserse dan Cerita Kaos "Turn Back Crime")
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pancoran.
Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.