JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melaporkan sopir kendaraan uber, yang menabrak mobil petugas Dishubtrans ke polisi.
Pelaporan ini dilakukan terkait tindakan sopir yang mencoba kabur setelah menabrak mobil petugas Dishubtrans.
(Baca: Kendaraan Uber Tabrak Mobil Petugas Saat Akan Diderek )
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, tindakan sopir kendaraan Uber itu sangat membahayakan.
Sebab, menurut dia, selain menabrak mobil petugas, sopir kendaraan Uber itu hampir menabrak kendaraan lain yang melintas.
"Kita tindak di sana awalnya karena banyak aduan masyarakat, saat itu mungkin dia panik makanya langsung tabrak kendaraan petugas," ujarnya, Kamis (14/4/2016).
Ia juga menyampaikan bahwa petugas Dishubtrans sudah sesuai dengan standar operasional prosedur saat mengejar sopir kendaraan Uber tersebut.
Petugas hanya berusaha mengamankan pelaku dengan menariknya dan membawa masuk ke mobil patroli untuk diamankan.
"Kalau memang ada pemukulan silakan saja dilaporkan, tetapi kita sudah minta petugas untuk buatkan laporan terkait tindakannya yang menabrak mobil petugas dan kendaraan lainnya," ujar dia.
(Baca: Pengemudi Sedan yang Tabrak Mobil Dishub Ternyata Sopir Uber yang Mau Kabur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.