"Ekploitasi anak balita, anak-anak usia sekolah yang pada saat jam belajar berada di jalan menjadi joki, saat ini sudah tidak ada lagi," ujar dia.
Dalam masa perpanjangan uji coba penghapusan, Pemprov juga berencana akan melakukan survei dengan responden lebih bervariatif dari sebelumnya untuk mengukur waktu tempuh masyarakat saat tidak diberlakukannya three in one. Hasil survei nantinya akan dipakai untuk melihat keefektifan sistem tersebut dalam mengurangi kepadatan volume kendaraan di Jakarta.
Peraturan three in one melarang kendaraan pribadi roda empat berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta. Peraturan itu berlaku di Jalan Sudirman, MH Thmarin, dan Gatot Subroto setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00.
Meski bertujuan melarang kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang kurang dari tiga orang melintas, pada praktiknya, banyak joki three in one di pinggir jalan yang menawarkan jasa. Banyak dari para joki itu membawa bayi atau anak yang masih di bawah umur.
Hal inilah yang membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berniat untuk menghapus perturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.