JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai.
Menanggapi itu, pihak RS Sumber Waras akhirnya memberikan penjelasan pada Sabtu (16/4/2016) lalu.
Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, mengatakan, proses jual beli mulai dilakukan pada pertengahan Mei 2014. Ketika itu, pihak RS Sumber Waras melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberitakan telah membeli lahan RS Sumber Waras senilai Rp 1,7 triliun.
Padahal, menurut Abraham, pihak RS Sumber Waras tidak pernah menawarkan lahan mereka kepada Pemprov DKI. Sebab, sejak November 2013, RS Sumber Waras tengah melakukan pengikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU).
Namun, proses jual beli itu batal karena PT CKU tidak dapat memenuhi perjanjian pengadaan wisma dalam waktu yang ditentukan di dalam perjanjian. Selain itu, proses jual beli juga batal karena Pemprov DKI tidak mengizinkan pembangunan wisma susun tersebut.
"Pada waktu pertemuan (untuk mengonfirmasi pemberitaan pembelian lahan oleh Pemprov DKI) tersebut, Pak Ahok mengatakan bahwa pada dasarnya dan tidak mungkin perizinan itu diubah karena sampai saat ini DKI masih kekurangan rumah sakit," tutur Abraham di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.