Lulung berkilah
Namun, kemudian Lulung mulai berkilah dengan janjinya. Menurut Lulung, janji iris telinga hanya berlaku dalam waktu yang ia tentukan sendiri.
"Mana? Gue kasih waktu dua hari ke Ahok kok. Kalau lewat dua hari, ya enggak bisa," kata Lulung.
Padahal, saat pertama kali mengungkapkan janjinya itu, Lulung sama sekali tidak memberi batas waktu. Bahkan Lulung mengatakan bahwa janjinya itu tidak akan terlalu bermasalah jika tidak ditepatinya.
"Kalau gue enggak ngiris (telinga) ya gue diomelin aja kan? 'Wah, Haji Lulung bohong', gitu kan? Ya enggak apa-apa," kata Lulung.
Ahok tidak menggugat
Terlepas dari sikap Lulung yang berani memenuhi janjinya atau tidak, kepastian apakah Ahok akan menggugat BPK juga menuai pertanyaan.
Ahok mengisyaratkan tidak akan menggugat ke pengadilan. Ia mengutip penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa audit BPK tidak bisa dievaluasi siapa pun di Indonesia.
"Kan Bang Yusril sudah baik hati kasih tahu kita. Saya bilang kalau audit BPK itu (seperti) Tuhan. Nah, Pak Yusril juga bilang kalau audit BPK itu enggak bisa dievaluasi sama siapa pun," ujar Ahok.
Jika menggugat ke Mahkamah Konstitusi, maka harus menghilangkan pasal wewenang BPK. Ahok mengatakan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka jalurnya adalah melaporkannya kepada Majelis Kehormatan BPK.
"Jadi kalau kamu ada yang tidak puas dengan hasil audit BPK, bukan mengadu ke pengadilan, tapi Anda mengadu ke Majelis Kehormatan BPK," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.