JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan teluk Jakarta ramai mengkritik pengembangan reklamasi, khususnya yang dilakukan oleh swasta. Namun, ada proyek reklamasi lain yang luput dari perhatian dan kritik nelayan.
Reklamasi itu adalah yang disebut-sebut dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN berada di dalam Kompleks Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.
Pemprov DKI Jakarta menilai proyek reklamasi PT KCN melanggar aturan, beberapa di antaranya karena mengganggu kanal lateral lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan di atas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar atau disegel oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Daratan reklamasi buatan PT KCN berada di dekat muara Sungai Titram, di Marunda, Jakarta Utara. Dari Masjid Al Alam Kompleks Rumah si Pitung, di RW 07, reklamasi buatan PT KCN dapat terlihat.
Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare.
Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa ekskavator juga tampak beraktivitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT KCN.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan, pulau reklamasi itu telah disegel sekitar Maret 2016 kemarin.
"Sudah hampir satu bulan kita segel karena harus jadi kanal lateral dan bisa dilalui kapal," kata Marbin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2016).
Pada nyatanya, reklamasi oleh PT KCN, menurut dia, menyatu dengan daratan. Hal itu dia anggap mengganggu lalu lintas kapal dan juga melanggar aturan. Daratan yang menyatu ini menurut dia harus digali lagi.
"Prinsipnya harus ikuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi," ujar Marbin.