Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/04/2016, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim. Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.

”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.

Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Akui tidak ada kesalahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi RS Sumber Waras, kemarin. Seusai berkeliling, ia mengakui tak ada kesalahan dalam soal alamat dan letak lahan RS Sumber Waras sebab sudah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat dan tanda bukti pembayaran pajak, yaitu di Jalan Kyai Tapa Nomor 1, RT 010 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Letak pintu masuk dan keluarnya pun menghadap Jalan Kyai Tapa dan hanya satu. ”Benar. Pintu masuk-keluarnya cuma satu, di tepi Jalan Kyai Tapa. Tidak ada pintu lain karena rumah sakit ini sebagian besar dikelilingi permukiman penduduk,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com