JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru melakukan transaksi pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada 31 Desember 2014.
Hal ini yang dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyebut tanggal transaksi dilakukan setelah tutup buku atau pada 25 Desember 2014.
Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani menjelaskan, pihak RS Sumber Waras baru memberi tagihan permohonan pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras pada 30 Desember 2014.
"Harus ada permohonan pembayaran dari pihak bersangkutan terlebih dahulu. Kami siapkan anggarannya, diproses di kas keuangan daerah, baru dibayar," kata Een saat ditemui di kantornya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Hal ini tercantum pada Dinas Kesehatan DKI dan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan notaris. Namun, kata dia, Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran sesuai prosedur.
"Kami menunggu penagihan terlebih dahulu, cek dan verifikasi dokumen," kata Een.
Pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Een. (Baca: Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan)
Sebelumnya, Harry menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Ia menyebut tidak ada bank yang buka hingga jam tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.