Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dinkes DKI Bayar Pembelian Lahan RS Sumber Waras pada 31 Desember 2014

Kompas.com - 19/04/2016, 15:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru melakukan transaksi pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

Hal ini yang dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyebut tanggal transaksi dilakukan setelah tutup buku atau pada 25 Desember 2014.

Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani menjelaskan, pihak RS Sumber Waras baru memberi tagihan permohonan pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras pada 30 Desember 2014.

"Harus ada permohonan pembayaran dari pihak bersangkutan terlebih dahulu. Kami siapkan anggarannya, diproses di kas keuangan daerah, baru dibayar," kata Een saat ditemui di kantornya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Bukti rekening koran pemindahbukuan rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.
Jika pembelian dipaksakan seperti yang sebelumnya disampaikan Harry, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan membeli lahan tersebut pada 17 Desember 2014.

Hal ini tercantum pada Dinas Kesehatan DKI dan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan notaris. Namun, kata dia, Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran sesuai prosedur.

"Kami menunggu penagihan terlebih dahulu, cek dan verifikasi dokumen," kata Een.

Pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Een. (Baca: Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan)

Sebelumnya, Harry menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Ia menyebut tidak ada bank yang buka hingga jam tersebut.

Selain itu, Harry juga mempertanyakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang tidak dilakukan sebelum tutup buku pada 25 Desember 2014.

"Kenapa ini seperti dipaksakan? Ternyata memang kalau sudah lewat jam 12.00 (pukul 00.00), pembayaran tidak sah," kata Harry.

Pembayaran dilakukan dengan transfer dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening YKSW. Di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500. (Baca: Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan)

Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total Rp 755 miliar. Hal itu disebabkan karena biaya itu sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.

Kompas TV Wajarkah Proses Beli Lahan Sumber Waras? (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com