JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pembangunan Pulau N milik PT Pelindo II tetap berjalan, meskipun ada moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Basuki, pulau reklamasi milik Pelindo II tidak terkena moratorium karena izinnya berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau soal Pulau N, sebenarnya kemarin waktu kami dipanggil Pak Menko Rizal Ramli dan Ibu Siti Nurbaya (Menteri LHK), saya kira tafsirannya sudah jelas bahwa Pulau N itu izinnya cukup melalui Kemenhub," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (19/4/2016).
(Baca: Dua Kemungkinan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta pada Masa Depan)
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini tak mempermasalahkan adanya pengecualian terhadap Pulau N tersebut.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa ketentuan yang sama akan dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI untuk pembangunan Port of Jakarta di Pulau O, P, dan Q.
Ahok sejauh ini hanya mempermasalahkan keberadaan dermaga PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) di Kawasan Berikat Nusantara, di Marunda, Jakarta Utara.
"Yang enggak boleh yang PT KCN KBN itu, enggak bener. Kalau Pulau N enggak masalah, yang pasti A, B, C, D, F, G, nyambung sampai 17 pulau, semua izinnya di Gubernur, itu keputusan menafsirkan peraturan yang ada," ujar Ahok.
Pulau N yang kini dibangun PT Pelindo II dikenal dengan istilah New Tanjung Priok.
Keberadaannya merupakan bagian dari rencana modernisasi Pelabuhan Tanjung Priok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.