JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.
Ahok melontarkan pernyataan itu untuk menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak menetapkan syarat tambahan bagi bakal calon gubernur yang maju lewat jalur independen. Syarat itu berupa penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/4/2016).
KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.
Di sisi lain, Ahok menilai penyertaan meterai seharusnya bukan dikenakan kepada pendukung, melainkan kepada pasangan calon independen yang ingin maju dalam pemilihan.
"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai. Bukan orang yang dukung, tetapi kami yang harus membuat meterai," ujar Ahok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.