Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Meterai Per Lembar Dukungan Batal, "Teman Ahok" Apresiasi KPU

Kompas.com - 20/04/2016, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono dalam Pilgub DKI 2017, "Teman Ahok", mengaku tidak keberatan dengan keputusan KPU terkait aturan pembubuhan meterai dalam dokumen dukungan calon kepala daerah lewat jalur perseorangan.

KPU akhirnya memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.

Dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1.500.000 untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK seluruh kelurahan di Jakarta.

"Kami mampulah," kata Singgih Widiyastomo, juru bicara Teman Ahok, dalam dialog di Kompas TV, Rabu (20/4/2016).

Singgih mengatakan, awalnya pihaknya sempat kaget ketika mendengar informasi soal aturan baru dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai juga dibubuhkan pada surat dukungan perseorangan.

Substansi draf itu muncul ketika KPU melakukan uji publik pada Selasa (20/4/2016). (Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Jika aturan itu diterapkan, kata Singgih, pihaknya mesti mengeluarkan uang Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar hanya untuk membeli meterai.

Ahok juga sempat keberatan atas rencana KPU tersebut. (Baca: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)

Dana sebesar itu dibutuhkan jika Teman Ahok berhasil mengumpulkan satu juta data KTP warga Jakarta. Jika harga meterai Rp 6.000 per lembar, perlu sekitar Rp 6 miliar untuk membubuhkan meterai di setiap lembar dukungan.

Namun, belakangan, KPU memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan. (Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)

Karena itu, Singgih mengapresiasi KPU yang terlebih dulu melakukan uji publik sehingga bisa mendengarkan pandangan publik atas aturan yang ingin dibuat.

Dalam dialog yang sama, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui awalnya ada gagasan untuk membubuhkan meterai dalam setiap lembar dukungan terhadap pasangan calon perseorangan.

Setelah mendengar masukan dalam uji publik, kata Hadar, pihaknya langsung menggelar rapat pleno pada Selasa malam. Diputuskan bahwa meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK.

Hadar menjelaskan, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan dalam pilkada sebelumnya. Namun, penerapan aturan itu tidak seragam.

Karena itu, kata Hadar, pihaknya ingin mempertegas aturan tersebut agar tidak ada kebingungan dalam Pilkada DKI 2017.

Hadar memaparkan, tim pasangan calon mesti mengelompokkan dokumen dukungan per desa atau kelurahan sebelum diserahkan ke KPU. Hal itu untuk mempermudah KPU melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

"Saya kira itu perkerjaan tidak sulit dan seharusnya demikian. Jadi, jangan diserahkan ke kami (dokumen) satu kotak besar, satu mobil, tetapi berhamburan," kata Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com