JAKARTA, KOMPAS.com - Metode pembayaran lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menggunakan cek tunai kemudian pemindahbukuan, dinilai sebagai suatu hal yang lazim.
"Pembayarannya lazim. Setahu saya ya pembayaran ini sah, kan ini lazim pembayaran dalam jumlah besar," kata pengamat perbankan Eko Supriyanto kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Dalam pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras, cek tunai digunakan Pemprov DKI sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Menurut dia, harus dibedakan antara pembayaran tunai dengan pembayaran uang tunai. Jika pembayaran uang tunai, maka transaksi tersebut menggunakan uang.
(Baca: Balik Nama Lahan RS Sumber Waras Tunggu Sertifikat dari BPN)
Sementara itu, lanjut dia, pembayaran tunai dapat menggunakan media lain, seperti kartu debet atau cek tunai.
Dalam kasus ini, cek tunai hanya bersifat permohonan pemindahbukuan. "Harus dibedakan pembayaran dengan uang tunai dan pembayaran tunai," kata Eko.
Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.
Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.
(Baca: ICW: Hasil Audit Investigatif BPK soal Sumber Waras Harus Diuji Ulang )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.