Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri

Kompas.com - 22/04/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Dalam Permen tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan aplikasi tak bisa lagi menentukan tarif angkutan sesuai kehendak. Tarif yang ditetapkan harus disetujui oleh Kemenhub.

"Di dalam penentuan tarif tadi, ditentukan bahwa tarif untuk penumpang orang tidak dalam trayek, menggunakan taksi, ditegaskan dalam Pasal 151 ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Selain tarif harus disetujui pemerintah, Permen itu juga mengatur bahwa tarif yang ditawarkan kepada penumpang harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Hasil kesepakatan itulah yang kemudian diajukan kepada Kemenhub untuk disetujui.

"Setelah (kesepakatan) itu baru ada persetujuan dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing didasarkan standar minimal," kata Pudji.

Standar minimal itu pun ditentukan oleh pemerintah berupa batas tarif atas dan tarif bawah. Perusahaan dapat menentukan tarif di antara batas tersebut.

Kompas TV Bedah Peristiwa - Transportasi Publik Aplikasi Vs Regulasi! (Bag. 3)

"Besok ini kita yang nentuin, berdasarkan kesepakatan antara si Uber dan mitra. Pada pelaksanaannya, ya tinggal mereka, tetapi tarif atas itu tidak boleh melebihi (batas)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, Dishub DKI masih mengkaji batas untuk tarif atas dan tarif bawah tersebut. Menurut Andri, Dishub telah mengundang beberapa pihak untuk mengkaji itu.

"Yang ngitung kan orang ekonomi, ahli mesin. Kemarin sudah kita undang," ucap Andri.

Dengan adanya persetujuan tarif dan penentuan tarif atas serta tarif bawah, pemerintah berharap persaingan bisnis transportasi akan lebih sehat.

"Nah, ini kita atur ini supaya ada persaingan. Di sini usahanya supaya fair, tidak saling menjatuhkan," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com