JAKARTA, KOMPAS.com - Agus alias Kusmayadi (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu Agus juga terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan saat pihaknya melakukan interogasi terhadap Agus, ia mengaku khilaf telah membunuh Nur (34). Namun menurut Krishna dari keterangan saksi EA dan VA mengaku Agus telah beberapa kali membicarakan soal pembunuhan.
"Dari keterangan saksi dan pelaku ada yang tidak singkron. Pelaku mengaku kalap membunuh sedangkan keterangan saksi pelaku sebelum membunuh sudah bertanya kepada saksi RI dan VA, apakah membunuh dosa atau tidak?" ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Krishna menambahkan akibat perbuatan tersebut Agus terancam dijatuhkan hukuman mati ataupun kurungan penjara seumur hidup. Hal tersebut dikarenakan Agus sudah mempunyai pikiran untuk membunuh sebelum melakukan hal tersebut.
"Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan," ucapnya. (Baca: Agus Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Cikupa)
Polisi menangkap Agus di Surabaya setelah dinyatakan buron selama dua hari. Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pada Kamis (14/4/2016), tim gabungan menemukan kedua tangan Nur yang dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, potongan kedua kaki jenazah masih belum ditemukan. (Baca: Ini Kisah Cinta AG dan NA yang Berujung Pembunuhan dan Mutilasi)
Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan. Jenazah Nur kini masih disemayamkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang untuk dititipkan sementara guna kepentingan penyelidikan sebelum dikembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Lebak, Banten.