Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Khusus Menteri PUPR: Izin Reklamasi Ahok Tidak Melanggar Hukum

Kompas.com - 23/04/2016, 15:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin reklamasi.

Firdaus yakin, tidak mungkin Ahok melakukan blunder terkait persoalan reklamasi karena sama saja dengan "bunuh diri".

Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Firdaus mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 26 ayat 4, salah satu poin kewenangan Pemprov DKI meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Ia menilai, berdasarkan UU itu, tindakan Ahok mengeluarkan izin reklamasi sah-sah saja, bukan sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Artinya kalau dibilang DKI melanggar itu enggak ada. Kalau Ahok berani melanggar ini (mengeluarkan izin), dia 'bunuh diri', orang musuhnya banyak. Izin reklamasi enggak melawan hukum. Hanya, orang sering mengaitkannya dengan OTT (operasi tangkap tangan terhadap) Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI)," kata Firdaus.

Sanusi ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah soal reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Firdaus menilai, undang-undang mengenai kewenangan Pemprov DKI itu berada di bawah undang-undang dasar karena Pemprov DKI merupakan ibu kota negara.

"Undang-undang Ibu Kota itu di bawah Undang-Undang Dasar, dia punya legasi dan special treatment," ujar Firdaus.

Ia juga menilai, isu reklamasi sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk kemudian dikaitkan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut Firdaus, pencemaran lingkungan justru karena limbah yang masuk ke Teluk Jakarta dari daratan.

"Apalagi sekarang lebih seksi karena Ahok ingin jadi gubernur. Coba, ribut enggak Banten reklamasi pulau, ribut enggak?" kata Firdaus.

Ia mengajak semua pihak melihat secara menyeluruh manfaat reklamasi, khususnya dari segi ekonomi. Ada pemasukan Rp 48 triliun dari pajak pengembang reklamasi yang menurut dia bisa digunakan untuk warga DKI, khususnya nelayan.

Dia tidak memungkiri bahwa ada dampak sosial bagi nelayan. Pendapatan sebesar itu juga menurut dia bisa digunakan untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat reklamasi itu sendiri dan merevitalisasi pesisir utara Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Megapolitan
Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Antisipasi Banjir, Dinas Bina Marga DKI Sebar Petugas untuk Bersihkan Tali Air yang Tersumbat

Megapolitan
Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com