JAKARTA, KOMPAS.com — DPD Partai Gerindra DKI Jakarta batal memberi kejutan terkait penjaringan calon gubernur DKI.
Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Penjaringan Cagub DKI dari Partai Gerindra, Syarif, mengatakan, akan ada kejutan pada Sabtu (23/4/2016). Namun, kejutan yang dijanjikan itu justru tak kunjung terjadi.
"Kemarin kesorean, peserta rapat pleno berhalangan hadir," kata Syarif kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2016).
Sedianya, pada 23 April kemarin, Syarif menyebut, akan ada bakal calon gubernur yang meramaikan penjaringan dari Gerindra. (Baca: Soal Cagub DKI, Gerindra Akan Beri Kejutan pada 23 April)
Saat ini, ada beberapa nama bakal calon gubernur yang masuk tim penjaringan Gerindra DKI Jakarta, seperti Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah; mantan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno; anggota DPR RI, Biem Benjamin; dan Mohamad Taufik.
Satu nama lainnya merupakan tokoh eksternal yang ikut mendaftar, yakni Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Saat itu pula, rencananya, tim penjaringan Gerindra akan mengevaluasi bakal calon gubernur tentang hasil-hasil pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan bakal calon gubernur selama 2,5 bulan.
Setelah evaluasi dilakukan, tim penjaringan akan mengerucutkan bakal calon menjadi lima nama orang.
"Belum putus. Masih dilanjutkan, rapat pembahasan hari Senin, dan rencananya hari Selasa atau Rabu, DPD Gerindra DKI konferensi pers khusus soal ini," kata Syarif.
Syarif enggan berkomentar ketika ditanya mengenai keterkaitan penundaan penjaringan cagub dengan tertangkapnya Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi sebelumnya merupakan salah satu peserta penjaringan cagub oleh Gerindra.
"Masya Allah, please dong sahabatku yang baik. Sabar ya, nanti Selasa atau Rabu dikabari lagi," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu. (Baca: Penjaringan Cagub DKI Partai Gerindra Berubah Senyap)
Adapun Partai Gerindra memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Mereka harus berkoalisi dengan parpol lain jika ingin mengusung cagub dan cawagub. Syarat untuk parpol yang ingin mengusung cagub dan cawagub adalah minimal memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.