Pada akhir Februari 2016, Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan bungkus kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Polisi lantas mengusut temuan itu dan menemukan adanya unsur kesengajaan. Dari hasil penyelidikan polisi, kulit kabel tersebut berkaitan dengan tindak pencurian kabel.
Polisi kemudian menangkap enam tersangka pencurian kabel di gorong-gorong. Mereka mencuri isi kabel, kemudian meninggalkan kulitnya di dalam gorong-gorong.
(Baca: Pencuri Kabel di Gorong-gorong Jakarta Beraksi sejak 2013)
Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015. Sementara itu, empat sisanya adalah anggota baru dari kelompok pencuri tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Awalnya, petugas mengira bungkus kabel di gorong-gorong tersebut hanya sedikit.
Namun, setelah ditelusuri selama beberapa hari, jumlah bungkus kabel dari gorong-gorong jalan protokol tersebut mencapai 26 truk sampah.
Bungkus kabel di gorong-gorong ini ditengarai menjadi penyebab kawasan "ring 1" tergenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.