JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi batal menggelar pra rekontruksi kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa dengan tersangka Agus alias Kusmayadi (31) pada Sabtu (23/4/2016). Hal tersebut lantaran kondisi keamanan pada saat itu tidak memungkinkan karena animo masyarakat yang tinggi untuk menyaksikan pra rekontruksi itu.
Kapolresta Tangerang Kombes Irman Sugema memastikan pihaknya akan tetap melakukan pra rekontruksi kasus tersebut di lain hari.
"Animo masyarakat cukup tinggi, sehingga mempertimbangkan faktor keamanan bagi tersangka. Jadi tidak laksanakan hari itu, mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," ujar Irman di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2016).
Saat ditanyai kapankah pra rekontruksi tersebut akan digelar, Irman belum bisa memastikannya. Menurutnya pihaknya kini masih menunggu terlebih dahulu proses penyidikan kasus tersebut selesai.
"Nanti diinformasikan. Kita tunggu dulu proses penyidikan sedang berjalan," ucapnya. (Baca: Polisi Batal Gelar Pra-rekonstruksi Mutilasi Wanita Hamil )
Polisi menangkap Agus di Surabaya setelah dinyatakan buron selama tujuh hari. Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Pada Kamis (14/4/2016), tim gabungan menemukan kedua tangan Nur yang dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, potongan kedua kaki jenazah masih belum ditemukan. Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan.
Akibat perbuatannya Agus terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.