JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang remaja bernama Gerindra Argapaty (18) tewas mengenaskan lantaran dipukuli oleh seorang remaja bersama teman-temannya pada Sabtu (23/4/2016) lalu. Korban diduga dikeroyok lantaran pelaku bernama Ramdani (17) cemburu terhadap korban karena mengajak kekasihnya menonton bioskop.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, korban mengajak kekasih pelaku, D (17), untuk menonton bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Mengetahui hal tersebut, pelaku pun terbakar emosinya dan akhirnya mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban.
"Pelaku ini sangat emosi setelah mengetahui kekasihnya didekati korban sejak lama. Akhirnya pelaku memukuli korban hingga tewas," ujar Iwan Gunadi ketika dihubungi, Senin (25/4/2016).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban bersama temannya saat tengah nongkrong di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/4/2016) lalu.
Saat tiba di lokasi, pelaku langsung memukul dan menendang bagian wajah dan kepala korban. Selanjutnya, pelaku dan teman-temannya membawa korban ke depan Gereja Bait Benayah, Jalan Pulo Mas Utara, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, pelaku kembali memukuli korban dengan sebuah bambu yang akhirnya mengakibatkan Gerindra tewas.
"Di sana, pelaku memukul dan menendang kembali korban dengan sebuah bambu panjang yang mengakibatkan luka berdarah di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya. (Baca: Sopir Angkot Tiba-tiba Dibunuh oleh Suami Penumpang yang Cemburu Buta)
Setelah mendapatkan adanya laporan tentang pengeroyokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih pada Minggu (24/4/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga membawa bambu yang masih ada bercak darah, yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Baca: Membunuh karena Kesal dan Cemburu, Pasangan ABG Ini Terancam Hukuman Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.